
Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang hartanya telah mencapai nisab dan memenuhi syarat tertentu. Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, zakat juga menjadi sarana menyucikan harta dan membantu mereka yang membutuhkan. Perintah zakat disebutkan dalam Al-Qur'an surah At-Taubah ayat 103:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ
Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka.”
Salah satu yang wajib ditunaikan adalah zakat mal, yaitu zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Mari hitung jumlah zakat yang wajib Anda tunaikan!
Ayasofya Center Indonesia merupakan UPZ (Unit Pengumpul Zakat) yang mengelola dana zakat secara amanah dan sesuai syariat. Zakat yang Anda tunaikan akan disalurkan kepada delapan golongan asnaf, yaitu:
Sobat ACI, mari tunaikan zakat anda melalui Ayasofya Center Indonesia. Semoga setiap harta yang dikeluarkan menjadi penyuci jiwa, membawa keberkahan, dan menghadirkan manfaat bagi mereka yang membutuhkan.
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
Artinya: "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk." (QS. Al-Baqarah: 43)
![]()
Belum ada Fundraiser
![]()
Menanti doa-doa orang baik