Melestarikan Kegotongroyongan di Indonesia Tanpa Suatu Kepentingan
Oleh: Muh Saddam Raufshanjani

Bagi orang yang beragama islam, pasti pernah mendengar potongan ayat dari Surah Al-Maidah ayat 2 yang memiliki arti “Dan tolong menolonglah kamu dalam ketakwaan dan janganlah tolong menolong dalam keburukan”. Potongan ayat ini menjadi refleksi bukan hanya orang islam, tetapi juga untuk suatu warga negara terutama di Indonesia. Dan konsep tolong menolong itu tidak sesederhana yang dibayangkan karena di Indonesia sudah ada konsep “gotong royong” yang terlahir dari suatu tindakan tolong-menolong.
Namun, alasan yang mendukung bahwa manusia perlu melakukan tolong menolong adalah pada hakikatnya manusia adalah makhluk sosial. Hal ini disampaikan oleh Dewanti dkk. (2023) bahwa sesama manusia saling membutuhkan meski hanya sebatas saling memenuhi kebutuhan. Iman dalam Dewanti dkk. (2023) juga menyatakan bahwa suatu kebutuhan sosial dapat dipenuhi dengan gotong royong sebagai strategi dalam kebersamaan hidup. Dewanti dkk. (2023) juga menyampaikan bahwa gotong royong memiliki indikator yaitu kebersamaan, persatuan, rela berkorban, tolong menolong, dan sosialisasi. Indikator inilah yang memperkukuh kegiatan gotong royong sehingga dapat menciptakan bertahannya kegiatan sukarela ini selama bertahun-tahun. Selama beberapa generasi, gotong royong telah menjadi wujud nyata kekompakan, kebersamaan, dan tanggung jawab kolektif yang diwariskan oleh para leluhur sebagai bagian dari warisan budaya bangsa.
Dalam keberjalanannya, kegiatan ini melibatkan kerja sama antar sesama manusia demi mencapai tujuan bersama, seperti membangun fasilitas umum, membantu tetangga yang membutuhkan, atau melestarikan lingkungan. Kolektivitas ini menumbuhkan rasa memiliki dan tanggung jawab sosial yang kuat. Namun, seiring dengan perubahan zaman, nilai-nilai luhur ini semakin menghadapi tantangan signifikan yang mengancam keberlangsungannya dalam kehidupan sehari-hari (Siregar,dkk., 2025).
Ada salah satu teori modernisasi global yang dapat menjelaskan tantangan dalam kegotongroyongan. Hal ini dibuktikan dengan tiga prinsip yaitu individualisme, ekonomisme, dan instrumentalisme (Endro & Sugiana, 2024). Dalam konteks tantangan kegotongroyongan yang dijelaskan oleh Endro & Sugiana (2024), prinsip individualisme mengacu pada pemenuhan hak individu karena individu sadar bahwa diri sendiri adalah “pusat yang perlu diperhatikan” sehingga individu bertanya alasan dan manfaat membantu sesuatu daripada langsung membantu tanpa bertanya terlebih dahulu.
Kemudian, dalam prinsip ekonomisme terjadi pergeseran tujuan dari ketulusan menjadi suatu yang mendapat imbalan sehingga menolong seseorang menjadi kegiatan yang transaksional, bukan kegiatan relasional. Dan akhirnya pada prinsip instrumentalisme menjelaskan bahwa gotong royong bisa saja hanya menjadi alat untuk mencapai suatu tujuan daripada mencapai arti nilai kebaikan dan kebersamaan. Prinsip instrumentalisme cenderung menanyakan capaian hidup daripada filosofi hidup sehingga dapat melahirkan budaya konsumerisme yang dapat berujung kepada kepentingan.
Intinya adalah nilai-nilai seperti keikhlasan, kebersamaan, dan kesatuan acapkali tergerus atau berubah menjadi bentuk gotong royong yang mengharuskan adanya “hadiah” atau penghargaan yang wajib didapatkan. Begitu juga dalam konteks masyarakat yang semakin heterogen dan kompetitif, gotong royong yang awalnya bersifat sukarela dan spontan, berpotensi terkonversi menjadi aktivitas simbolis atau seremonial yang lebih menekankan kepatuhan pada aturan ketimbang solidaritas emosional. Untuk mengatasi hal itu, urgensi peran pemerintah dan organisasi lokal (RT/RW, lembaga keagamaan, serta organisasi kemasyarakatan) menjadi sangat krusial dalam menentukan bertahannya keberjalan kegiatan gotong royong ini (Gea, dkk., 2026).
Ada berbagai upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah ataupun organisasi masyarakat agar agar kegiatan gotong royong tetap terlaksana dengan baik, yaitu:
- Musyawarah dilaksanakan secara rutin untuk merumuskan jadwal kerja bakti dan jenis kegiatan yang akan dilakukan. Hidayat & Sari (dalam Lase dkk., 2025) menegaskan bahwa musyawarah yang melibatkan masyarakat secara langsung mampu meningkatkan rasa saling memiliki sehingga tingkat partisipasi warga signifikan. Selain itu, pemerintah juga perlu menyediakan insentif baik berupa simbolis (seperti piala) maupun konkret (seperti uang, sembako, dan lain-lain) . Walaupun motivasi utama gotong royong adalah nilai kebersamaan, Pamungkas dkk. (dalam Lase dkk., 2025) menjelaskan bahwa insentif memiliki pengaruh penting dalam menjaga antusiasme partisipasi.
- Memanfaatkan teknologi, seperti grup WhatsApp sebagai sarana diseminasi informasi dan mengingatkan jadwal kerja bakti. Meski efektif, teknologi tetap perlu diimbangi dengan interaksi tatap muka agar ikatan emosional tidak melemah (Eliyani dalam Lase dkk., 2025).
- Penerapan sanksi berupa denda uang yang kemudian uang denda itu dimasukkan ke dalam kas desa agar menjadi pengingat bahwa setiap warga punya tanggungjawab terhadap lingkungannya (Maulana dkk., 2025)
- Sosialisasi pendidikan gotong royong, baik di tingkat sekolah maupun di rumah masing-masing. Kegiatan proyek di tingkat sekolah selain dapat meningkatkan kesadaran gotong royong dapat juga membuat pelajaran PPKn menjadi lebih bermakna (Magdalena dkk., 2025). Sedangkan jika di rumah masing-masing, orangtua selalu melibatkan anaknya dalam pekerjaan rumah dan partisipasi kegiatan di lingkungan sekitar (Maulana dkk., 2025).
Kesimpulannya, berbagai upaya yang dilakukan untuk melestarikan gotong royong tanpa kepentingan perlu dilakukan agar seorang individu bukan hanya diajari untuk peduli terhadap sesama dan/atau lingkungan, melainkan mengembangkan sifat ikhlas dalam diri sendiri juga sangat penting bagi keberlangsungan jangka panjang kehidupan manusia.
DAFTAR PUSTAKA
Dewanti, P. A., Alhudawi, U., & Hodriani. (2023). Gotong royong dalam memperkuat partisipasi warga negara (civic participation). Pancasila and Civic Education Journal, 2(1), 15–22. https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/jpce/article/view/13753
Endro, G., & Meilasari-Sugiana, A. (2024). Building teamwork in the gotong royong based modern state: A conceptual investigation of difficulties and challenges. Humanities, Society, and Community, 1(2), 65–77. https://doi.org/10.31098/hsc.v1i2.2265
Gea, J., Bago, R. A., Saragih, R. R., Siregar, H. L., & Desinta, D. (2026). Pergeseran nilai gotong royong di era modern pada masyarakat perkotaan di Kecamatan Medan Tembung. Jurnal Paris Langkis, 6(2), 461–473. https://doi.org/10.37304/parislangkis.v6i2.25233
Lase, R. R. P., Ndraha, A. B., Waruwu, M. H., & Waruwu, R. M. P. (2025). Peran pemerintah desa dalam menghadapi perubahan budaya gotong royong di Desa Hiligara Kecamatan Gunungsitoli Selatan. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 5(2), 3333–3342. https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i2.1653
Magdalena, I., Istiqomah, Puspita, R. I., & Yunita, R. (2025). Penanaman nilai gotong royong dan tanggung jawab sosial melalui proyek green industry dalam pembelajaran PPKN di sekolah dasar. Jurnal Pendidikan Sosial Dan Humaniora, 4(4), 7060–7081. https://publisherqu.com/index.php/pediaqu/article/view/3002
Maulana, L., Mardian, N., Galuh, R., & Hayunanda, V. (2025). Menanamkan nilai gotong royong melalui kearifan lokal Desa Penglipuran. RISOMA: Jurnal Riset Sosial Humaniora Dan Pendidikan, 3(3), 112–119. https://doi.org/10.62383/risoma.v3i3.756
Siregar, S. D., Amalia, N., Harahap, N., Lubis, L. M., & Indrawan, A. (2025). Strengthening mutual cooperation through community service: Evidence from Parmompang Village. Irfana: Journal of Religious Studies, 1(10), 338–395. https://journals.ai-mrc.com/index.php/irfana/article/view/673